Tugas DPR

Tugas DPR – DPR adalah lembaga tinggi yang didirikan tanggal 29 Agustus 1945. Artinya, kantor perwakilan rakyat ini diresmikan 12 hari pasca proklamasi kemerdekaan RI. Sedangkan di masa itu, masih belum bernama DPR tetapi KNIP yang merupakan singkatan Komite Nasional Indonesia Pusat. Sedangkan wewenangnya, hampir sama dengan tugas DPR saat ini.

Pada waktu itu, kepengurusan KNIP sudah matang. Sedangkan ketuanya diberikan kepada Mr. Kasman Singodimedjo. Pucuk pimpinan ini merupakan hasil dari sidang musyawarah pertama KNIP yang dilakukan di Jakarta.


Pengertian DPR

Pengertian DPR

DPR sendiri yang merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga tinggi negara yang bersifat legislatif. Sedangkan pengaturannya tercantum di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 19. Di dalam regulasi tersebut juga diatur mengenai pengangkatan anggota DPR yang harus melalui kontestasi pemilihan umum.

Di dalam UUD 45, fungsi, hak dan tugas DPR juga diatur sedemikian rupa. Termasuk juga susunan dewan kepengurusan yang ada di dalamnya. Sedangkan untuk musyawarah maupun sidang, biasanya pimpinan mengagendakan satu kali dalam satu tahun sesuai keadaan.


Fungsi DPR

Fungsi DPR

DPR merupakan lembaga tinggi Indonesia yang memiliki fungsi tertentu seperti yang tertuang di dalam undang-undang. Secara garis besar ada tiga kategori fungsi tersebut, yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Sebagai fungsi legislasi, kedudukan DPR dinyatakan memiliki kekuasaan penuh untuk melahirkan undang-undang. Sekalipun sebelumnya, harus dalam bentuk draf RUU yang harus diberitahukan terlebih dahulu kepada presiden.

Sedangkan yang dimaksud fungsi anggaran ialah, DPR berfungsi sebagai penilai persetujuan atau ketidak setujuan atas draft rancangan undang-undang menyoal tentang APBN yang diusulkan oleh presiden.

Sedangkan fungsi yang ketiga adalah fungsi pengawasan. Maksudnya DPR melakukan kontrol terhadap jalannya kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan Undang-undang dan ABN. Fungsi-fungsi inilah yang dijalankan secara sistematis oleh DPR sebagai wakil rakyat di parlemen.

Baca Juga: Tugas Sutradara


Hak DPR

Hak DPR

Sebagai lembaga tinggi yang memiliki kewajiban cukup penting sebagai legislasi, pengawas kebijakan dan anggaran, maka DPR juga memiliki hak-hak yang harus diberikan secara penuh oleh rakyat dan pemerintah.

1. Hak Interpelasi

Hak “anggota dewan” yang pertama adalah hak interpelasi. Maksudnya, DPR memiliki hak mendapatkan informasi yang mudah dan benar dari pemerintah mengenai kebijakan yang telah diambilnya. Sehingga, anggota dewan ini memiliki kesempatan untuk menilai apa kebijakan tersebut bermanfaat kepada masyarakat luas atau justru sebaliknya.

Ini hak DPR yang harus dipenuhi. Karena jika tidak, mereka tidak akan mampu mengawal kebijakan pemerintah yang menjadi tugas DPR menurut Undang-undang. Bukan tidak mungkin karenanya, pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.

2. Hak Angket

DPR memiliki hak angket yang juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Karena hak inilah kesempatan anggota dewan untuk melakukan riset maupun penyelidikan atas segala kebijakan pemerintah maupun undang-undang yang dilahirkannya, terbuka lebar.

Biasanya, hak ini akan diminta oleh DPR, jika dikhawatirkan ada kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat secara luas. Namun, DPR masih memerlukan kajian mendalam sebelum melakukan pelaporan terhadap MK, MA, atau MPR yang menjadi lembaga pengambil keputusan tentang pemerintah yang melakukan pelanggaran.

Hak angket ini cukup penting dan menjadi harapan seluruh rakyat Indonesia. Karena ini tergolong akses yang bagus untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemerintah yang berlarut-larut. Maka dari itu, hak ini perlu diberikan secara penuh.

Baca Juga: Tugas Komisaris

3. Hak Budget

Hak budget merupakan hak DPR yang berupa wewenang untuk melakukan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau RAPBN Menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang disingkat APBN. Ini terkait dengan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat yaitu sebagai pengawas anggaran.

Jika memang RAPBN masih banyak kelemahan, dan rawan disalahgunakan, maka DPR bisa meminta revisi dan menolak untuk disahkan sebelum perbaikan draft rancangan diselesaikan.

4. Hak Bertanya

Hak bertanya maksudnya adalah DPR boleh melayangkan surat resmi yang berisi pertanyaan sesuai dengan fungsi legislasi, pengawasan kebijakan dan anggaran.

Surat ini akan dilayangkan kepada pemerintah, jika dirasa ada yang janggal baik dalam kebijakan presiden dan menteri, draft anggaran yang diusulkan dan masalah yang lainnya.

5. Hak Imunitas dan Hak Petisi

DPR juga memiliki hak imunitas. Hak untuk mempertahankan keputusan yang diambil oleh DPR di depan pengadilan. Jika ada rancangan undang-undang DPR yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat, maka presiden bisa menerbitkan Perpu. Silakan juga pihak penggugat atau rakyat maupun pemerintah untuk melakukan judicial review ke mahkamah konstitusi..

DPR berhak mengajukan kritik, saran bahkan pertanyaan seputar kebijakan pemerintah, terkait anggaran, otonomi daerah, agama, pendidikan dan selainnya kepada pihak yang berwenang. Inilah yang disebut hak petisi.

Biasanya hak ini akan dikeluarkan oleh DPR, jika ada sesuatu yang baik tetapi masih perlu ditambah poin lain atas kebijakan pemerintah terkait hal di atas.

6. Hak Inisiatif dan Amandemen

Hak inisiatif yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat adalah hak masukan atau memberikan saran atas Rancangan Undang-Undang yang dikeluarkan oleh pemerintah. Setelah itu, draft akan dikembalikan kepada pemerintah untuk diuji dan sebisa mungkin dimasukkan ke dalam undang-undang yang akan disahkan.

Hak amandemen bukan lagi hak untuk memberikan masukan. Tetapi DPR berwenang untuk mengubah alat Rancangan Undang-undang, yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat banyak.

Hak ini, semata untuk melakukan penyesuaian kepentingan rakyat dan pemerintah. Selain itu, juga menjadi alat penilaian apakah RUU yang diajukan pemerintah sudah layak disahkan atau masih perlu dilakukan revisi alias perbaikan.

Baca Juga: Tugas Wali Kelas


Tugas DPR

Tugas DPR

Tugas DPR cukup banyak. Sebagai wakil rakyat, maka tentu, seluruh tugas lembaga ini semata menjamin kebijakan merapat pada rakyat secara luas. Atas dasar itu, DPR harus terus diperkuat dan hak-haknya dipenuhi.

1. Tugas Terkait Fungsi Legislasi

Tugas DPR yang pertama terkait dengan fungsinya sebagai legislator atau pengawas bahkan penyusun draft rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh pemerintah.

  • Menyusun Program Legislasi Nasional
  • Menyusun dan membahas RUU
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD
  • Membahas RUU yang diusulkan Presiden
  • Menetapkan UU bersama Presiden
  • Menyetujui maupun tidak menyetujui perpu

2. Tugas Terkait Fungsi Anggaran

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR bertugas sesuai fungsinya. Karena salah satu wewenang wakil rakyat ini ialah sebagai pengawas anggaran, maka tugas intinya tentu menjamin kebijakan tentang anggaran sesuai dengan kepentingan umum dan masyarakat.

  • Memberikan persetujuan terhadap RUU mengenai anggaran
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan pajak
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara
  • Memberikan persetujuan terhadap peralihan aset negara

3. Tugas Terkait Fungsi Pengawasan

Sudah dijelaskan di awal, kalau DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap segala kebijakan pemerintah. Sehingga, pemangku kebijakan tersebut, tidak melahirkan Undang-Undang yang justru membuat rakyat semakin tertindas.

  • Melakukan pengawasan pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
  • Membahas serta menindaklanjuti hasil pengawasan DPD terkait pelaksanaan UU otonomi daerah

Tugas DPR yang terkait dengan rakyat banyak, diharapkan bisa menjadi monitor kebijakan pemerintah. Maka dari itu, mereka dipilih secara langsung oleh rakyat semata untuk memberikan mandat keterwakilan agar para anggota dewan bisa berjuang di parlemen, jika ada kebijakan yang justru tidak berpihak pada kemakmuran dan kenyamanan rakyat dalam bernegara.

Scroll to Top